PRINSIP-PRINSIP PARTISIPATION ACTION RESEARCH (PAR)
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah
Partisipation
Action Research (PAR)
Dosen Pembimbing:
Yuni
Masrifatin, MA
Disusun oleh;
Chabib Rochmatulloh
Achmad Subandi
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAKHUL ‘ULA
NGLAWAK-KERTOSONO
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Prinsip-prinsip Partisipation
Action Research (PAR) dengan tepat waktu.
Dan semoga sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW.
Kami mengakui bahwa kami hanyalah
manusia biasa yang memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu tidak ada hal
yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna begitu pula dengan makalah ini.
Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam penulisan makalah
ini. Kami melakukan semaksimal mungkin dan dengan kemampuan yang kami miliki.
Dengan
menyelesaikan makalah ini kami berharap makalah tentang Prinsip-prinsip Partisipation Action Research (PAR) ini bermanfaat
bagi kita semua. Dan semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita dalam
memahami dan
mengamalkannya dalam penelitian demi kesejahteraan masyarakat.
Kediri, 10 Januari 2017
Penyusun.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Participation Action Research (PAR)
adalah suatu cara membangun jembatan untuk menghubungkan orang. Jenis
penelitian ini adalah suatu proses pencarian pengembangan pengetahuan praktis
dalam memahami kondisi sosial, politik, lingkungan, atau ekonomi. PAR (Participation
Action Research) adalah suatu metoda penelitian dan pengembangan
secara partisipasi yang mengakui hubungan sosial dan nilai realitas pengalaman,
pikiran dan perasaan kita. Penelitian ini mencari sesuatu untuk menghubungkan
proses penelitian ke dalam proses perubahan sosial. Penelitian ini mengakui
bahwa poses perubahan adalah sebuah topik yang dapat diteliti. Penelitiain ini
membawa proses penelitian dalam lingkaran kepentingan orang dan menemukan
solusi praktis bagi masalah bersama dan isu-isu yang memerlukan aksi dan
refleksi bersama, dan memberikan kontribusi bagi teori praktis.
PAR (Participation Action Research) melibatkan
pelaksanaan penelitian untuk mendefinisikan sebuah masalah maupun menerapkan
informasi ke dalam aksi sebagai solusi atas masalah yang telah terdefinisi. PAR
(Participation
Action Research) adalah “penelitian oleh, dengan, dan untuk
orang” bukan “penelitian terhadap orang”. PAR (Participation Action Research)
adalah partisipatif dalam arti bahwa ia sebuah kondisi yang diperlukan dimana
orang memainkan peran kunci di dalamnya dan memiliki informasi yang relevan
tentang sistem sosial (komunias) yang tengah berada di bawah pengkajian, dan
bahwa mereka berpartisipasi dalam rancangan dan implementasi rencana aksi itu
didasarkan pada hasil penelitian. PAR (Participation Action Research)
dikenal dengan banyak nama, termasuk partisipation research, action research,
collaborative inquiry, collaborative action
research, emancipatory research, action
learning, contextual action research; semuanya itu hanyalah variasi dalam tema yang
sama.[1]
PAR(Participation Action Research)
adalah ’seni’ membangun jembatan
mencapai pemahaman yang saling menguntungkan, menghubungkan orang, gagasan, dan
sumber, membangun hubungan melalui itu kita dapat menciptakan landasan yang
kokoh antara perorangan dan komunitas, bekerja menuju solusi yang saling menguntungkan
atas masalah bersama, dan belajar bagaimana untuk maju menyongsong masa dengan
tana harus membuat ‘roda’, sambil
melewati bermunculannya kembali kendala, secara esensial meraih suatu tingkat
kesadaran yang tinggi dari mana kita menjadi berdaya untuk memcahkan
masalah-masalah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
penulis akan membatasi pembahasan didalam hal berikut:
1.
Pengertian dasar tentang Partisipation Action Research
(PAR)
2.
Prinsip-prinsip kerja Partisipation Action Research
(PAR)
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian dasar tentang
Partisipation Action Research (PAR)
2.
Untuk mengetaui Prinsip-prinsip kerja Partisipation
Action Research (PAR)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dasar tentang Partisipation Action Research (PAR)
Participatory
Research atau penelitian partisipatori adalah kombinasi penelitian social,
kerja pendidikan, dan aksi politik menggunakan konsep penelitian partisipatif
dalam konteks metodologi materialis historis, yang didefenisikan oleh Kasam
sebagai penelitian yang disusun melalui interaksi demokratis antara peneliti
dan kelas rakyat yang tertindas dan mengambil bentuk unifikasi dialektis teori
dan praktek secara resiprokal antara peneliti dan kelas tertindas.[2]
Pada awalnya
dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga
pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model
pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan
informasi kemurid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan
kritikan terhadap penelitian yang lazimnya dilakukan oleh universitas maupun
pemerintah dimana para ahli datang pada komunitas dan mempelajari subjek
penelitian kemudian pergi membawa data untuk ditulis dalam laporan maupun
tulisan.
Sebagai suatu
metode riset dan aksi, PAR memiliki kelebihan antara lain sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan masyarakat atau masyarakat sebagai
subjek. Orang tertindas dalam posisinya sebagai pencipta pengetahuan dalam
proses transformasi diri mereka sendiri.
2.
PAR sebenarnya tidak hanya riset yang mengharapkan ada
aksi sebagai tindak lanjut dari riset. Tapi kemudian ada riset kembali dari
seluruh peserta, dan ada aksi kembali.
3.
PAR didesign untuk isu yang spesifik yang dihadapi
oleh komunitas dan mampu menyelesaikan masalah dalam komunitas tersebut.
Problem solving approach.
4.
PAR menciptakan metode tanpa kekerasan dan demokratis
bagi transformasi ekonomi,politik, ideologis, dan kultural.
B. Prinsip-prinsip Partisipation Action Research (PAR)
Terdapat 16 prinsip kerja Partisipation
Action Research (PAR) yang menjadi karakter utama dalam implementasi kerja PAR
bersama komunitas. Adapun 16 prinsip kerja tersebut menurut Agus Affandi adalah
terurai sebagai berikut:
1.
Sebuah
praktek untuk meningkatkan dan meperbaiki kehidupan sosial dan
praktek-prakteknya, dengan cara merubahnya dan melakukan refleksi dari akibat
perubahan-perubahan itu untuk melakukan aksi lebih lanjut secara
berkesinambungan.
2.
Secara
kesuluruhan merupakan partisipasi yang murni (autentik) membentuk sebuah siklus
(lingkaran) yang berkesinambungan dimulai dari: analisa social, rencana aksi,
aksi, evaluasi, refleksi (teoritik pengalaman) dan kemudian analisis sosial
kembali begitu seterusnya mengikuti proses siklus lagi. Proses dapat dimulai
dengan cara yang berbeda.
3.
Kerjasama
untuk melakukan perubahan: melibatkan semua pihak yang memiliki tanggung jawab
(stakeholder) atas perubahan dalam
upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan mereka dan secara terus-menerus
memperluas dan memperbanyak kelompok kerjasama untuk menyelesaikan masalah
dalam persoalan yang digarap.
4.
Melakukan
upaya penyadaran terhadap komunitas tentang situasi dan kondisi yang sedang
mereka alami melalui pelibatan mereka dalam berpartisipasi dan bekerjasama
padasemua proses research, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
refleksi. Proses penyadaran ditentukan pada pengungkapan relasi sosial yang ada
di masyarakat yang bersifat mendominasi, membelenggu, dan menindas
5.
Suatu
proses untuk membangun pemahaman situasi dan kondisi social secara kritis
yaitu, upaya menciptakan pemahaman bersama terhadap situasi dan kondisi yang
ada di masyarakat secara partisipatif menggunakan nalar yang cerdas dalam
mendiskusikan tindakan mereka dalam upaya untuk melakukan perubahan social yang
cukup signifikan.
6.
Merupakan
proses yang melibatkan sebanyak mungkin orang dalam teoritisasi kehidupan
social mereka. Dalam hal ini masyarakat dipandang lebih tahu terhadap persoalan
dan pengalaman yang mereka hadapi untuk pendapat-pendapat mereka harus dihargai
dan solusi-solusi sedapat mungkin harus diambil dari mereka sendiri berdasarkan
pengalaman mereka sendiri.
7.
Menempatkan
pengalaman, gagasan, pandangan dan asumsi sosial individu maupun kelompok untuk
diuji. Apapun pengalaman, gagasan, pandangan dan asumsi tentang institusi-institusi
social yang dimiliki oleh individu maupun kelompok dalam masyarakat harus siap
sedia untuk dapat diuji dan dibuktikan keakuratan dan kebenarannya bedasarkan
fakta-fakta,bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperoleh di dalam
masyarakat itu sendiri.
8.
Mensyaratkan
dibuat rekaman proses secara cermat. Semua yang terjadi dalam proses analisa
sosial, harus direkam dengan berbagai alat rekam yang ada atau yang tersedia
untuk kemudian hasil rekam-rekam itu dikelola dan diramu sedemikian rupa sehingga
mampu mendapatkan data tentang pendapat, penilaian, reaksi dan kesan individu
maupun kelompok sosial dalam masyarakat terhadap persoalan yang sedang terjadi
secara akurat, untuk selanjutnya analisa kritis yang cermat dapat dilakukan
terhadapnya.
9.
Semua
orang harus menjadikan pengalamannya sebagai objek riset. Semua individu dan
kelompok-kelompok dalam masyarakat didorong untuk mengembangkan dan
meningkatkan praktek-praktek sosial mereka sendiri bedasarkan
pengalaman-pengalaman sebelumnya, yang telah dikaji secara kritis.
10.
Merupakan
proses politik dalam arti luas.diakui bahwa riset aksi ditujukan terutama untuk
melakukan perubahan sosial di masyarakat. Karena itu mau tidak mau hal ini akan
mengancam eksistensi individu maupun kelompok masyarakat yang saat itu sedang
memperolah kenikmatan dalam situasi yang membelenggu, menindas, dan penuh
dominasi. Agen perubahan sosial harus mampu menghadapi dan meyakinkan mereka
secara bijak, bahwa perubahan sosial yang akan diupayakan bersama adalah demi
kepentingan mereka sendiri di masa yang akan datang.
11.
Mensyaratkan
adanya analisa relasi sosial secara kritis. Melibatkan dan memperbayak kelompok
kerjasama secara partisipatif dalam mengurai dan mengungkap
pengalaman-pengalaman mereka dalam berkomunikasi, membuat keputusan dan
menemukan solusi, dalam upaya menciptakan kesefahaman yang lebih baik, lebih
adil, dan lebih rasionak terhadap persoalan –persoalan yang sedang terjadi di
masyarakat, sehingga relasi sosial yang ada dapat diubah menjadi relasi sosial
yang lebih adil, tanpa dominasi, dan tanpa belengggu.
12.
Memulai
isu-isu kecil dan mengkaitkan dengan relasi-relasi yang lebih luas. Penelitian
sosial berbasis PAR harus memulain penyelidikannya terhadap sesuatu persoalan
yang kecil untuk melakukan perubahan terhadapnya betapapun kecilnya, untuk
selanjutnya melakukan penyelidikan terhadapsuatu persoalan berskala yang lebih
besar dengan melakukan perubahan yang lebih besar pula dan seterusnya.
Kemampuan dalam meneliti dan melakukan perubahan dalam suatu persoalan betapapun
kecilnya merupakan indicator kemampuan awal seorang fasilitator dalam
menyelesaikan persoalan yang lebih besar.
13.
Memulai
dengan siklus proses yang kecil. (analisa sosial, rencana aksi, aksi, evaluasi,
refleksi, analisa sosial, dst.). melalui kajian yang cermat dan akurat terhadap
suatu persoalan berangkat dari hal yang terkecil akan diperoleh hasil-hasil
yang merupakan pedoman untuk melangkah selanjutnya yang dapat digunakan untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan yang lebih besar.
14.
Memulai
dengan kelompok sosial yang kecil untuk berkolaborasi dan secara lebih luas dengan
kekuatan-kekuatan kritis lain. Dalam melakukan proses PAR peneliti harus
memperhatikan dan melibatkan kelompok kecil di masyarakat sebagai partner yang
ikut berpartisipasi dalam semua proses penelitian meliputi analisa sosial,
rencana aksi, aksi evaluasi dan refleksi dalam rangka melakukan perubahaan
sosial. Selanjutnya partisipasi terus diperluas dan diperbanyak melalui
perlibatan dan kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lebih besar
untuk mengkritisi terhadap proses-proses yang sedang berlangsung.
15.
Mensyaratkan
semua orang mencermati dan membuat rekaman proses. PAR menjunjung tinggi
keakuratan fakta-fakta, data-data dan keteranganketerangan langsung dari
individu maupun kelompok masyarakat mengenai situasi dan kondisi pengalaman mereka-mereka sendiri, karena itu semua bukti-bukti
tersebut seharusnya direkam dan dicatat mulai awal sampai akhir oleh semua yang
terlibat dalam proses perubahan sosial untuk mengetahui proses perkembangan dan
perubahan sosial yang sedang berlangsung, dan selanjutnya melakukan refleksi
terhadapnya sebagai landasan untuk melakukan perubahan sosial berikutnya.
16.
Mensyaratkan
semua orang memberikan alasan rasional yang mendasari kerja sosial mereka. PAR adalah
suatu pendekatan dalam penelitian yang mendasarkan dirinya pada fakta-fakta
yang sungguh-sungguh terjadi di lapangan. Untuk itu proses pengumpulan data
harus dilakukan secara cermat untuk selanjutnya proses refleksi kritis
dilakukan terhadapnya, dalam upaya menguji seberapa jauh proses pengumpulan
data tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar baku dalam penelitian
sosial.[3]
Sedangkan menurut Winter, dalam riset aksi terdapat enam prinsip
yang dijadikan petunjuk melakukan riset.
Enam prinsip tersebut adalah:
1. Refleksi kritis
Kebenaran dalam lingkungan sosial sangat relatif dan
tergantung pada subyek penelitian. Pertimbangan situasi yang
tercantum dalam catatan-catatan lapangan, dokumen resmi harus telah mendapat pengakuan
secara implisit dari subyek. Maka, barulah bisa dikatakan bahwa fakta tersebut benar apa adanya.
Prinsip refleksi
kritis menjamin orang-orang untuk mempertimbangkan isu-isu, proses-proses, dan membuat interpretasi, asumsi, dan
penilaian secara eksplisit. Dengan cara ini
pertimbangan praktis bisa menyempurnakan pandangan-pandangan teoritis.
2. Dialektika kritis
Realitas sosial yang partikular bisa menjadi valid secara konsensual,
yang mana bahasa
menjadi
sarana
penyampaiannya.
Fenomena pada umumnya dikonseptualisasikan
melalui
dialog. Maka
dari
itu,
prinsip dialektika kritis
menghendaki pemahaman pengaturan hubungan antara fenomena dan konteksnya,
dan
antara elemen-elemen yang
menyusun fenomena. Elemen
kunci
adalah mereka yang bertentangan
dengan
yang lainnya, dan itu merupakan
salah satu yang hampir
suka
menciptakan
perubahan.
3. Kolaborasi sumber daya
Partisipan dalam proyek
riset aksi adalah peneliti juga. Prinsip kolaborasi sumber
daya
ini berpraduga bahwa ide
tiap orang sama signifikannya sebagai
potensi
sumber daya untuk membuat
interpretasi, kategori analisis yang dinegosiasikan
di antara partisipan. Hal ini ditujukan untuk menghindari
kemiringan kredibilitas
dari
pemegang
ide terdahulu. Selain itu, secara khusus hal tersebut dapat
menimbulkan
kesadaran
dan toleransi dari adanya kontradiksi antara banyak sudut pandang dan di dalam satu sudut pandang pun.
4. Kesadaran resiko
Proses perubahan
berpotensi mengancam
semua
cara
yang
telah berlaku sebelumnya,
dan itu menciptakan
ketakutan
secara
psikis di antara para praktisinya. Salah satu ketakutan yang utama adalah datang dari ego
yang menahan diri
dari
diskusi
terbuka terhadap
interpretasi,
ide,
dan
penilaian orang lain. Seorang inisiator riset
aksi akan menggunakan
prinsip ini untuk menenangkan ketakutan-ketakutan lain
dan mengundang partisipasi dengan menegaskan
bahwa masyarakat
juga akan menjadi subyek dari proses yang sama, dan bagaimana pun juga hasil akhirnya adalah belajar bersama.
5. Struktur plural
Alam penelitian pada umumnya terdiri
dari
berbagai macam pandangan,
komentar, dan kritik, dalam rangka menuju berbagai kemungkinan
aksi dan interpretasi.
Pendalaman
struktur
yang
plural ini
menghendaki
banyak teks untuk pelaporannya. Hal ini berarti akan banyak pertimbangan
secara eksplisit
dengan
komentar
yang kontradiktif
dan berbagai
macam panduan untuk aksi.
Laporan pada
dasarnya adalah sebuah tindakan sebagai dukungan
untuk meneruskan diskusi di antara kolaborator daripada memutuskan sebuah konklusi akhir dari sebuah fakta.
6. Teori, praktek,
dan transformasi
Bagi para
praktisi riset
aksi,
teori menginformasikan praktek, dan praktek menyempurnakan teori menuju
upaya transformasi yang
terus- menerus. Dalam lingkungan apa pun, aksi tiap orang didasarkan
pada asumsi, teori, dan hipotesis
yang secara implisit dipegang teguh, dan
dengan tiap hasil observasi pengetahuan teoritik
akan bertambah.
Selain prinsip-prinsip
di atas, PAR mengharuskan adanya pemihakan baik
bersifat epistemologis,
ideologis, maupun teologis dalam
rangka
melakukan perubahan yang signifikan. Pemihakan epistemologis mendorong peneliti untuk menyadari bahwa banyak
cara untuk melihat masyarakat.
Pemihakan ideologis mengharuskan peneliti memiliki empati dan
kepedulian tinggi terhadap semua
individu
dan
kelompok masyarakat
yang lemah, tertindas, terbelenggu,
dan terdominasi. Pemihakan teologis menyadarkan
peneliti bahwa teks-teks agama yang termuat
dalam Al-Qur’an
dan Hadits memberikan
dorongan
yang
besar dengan imbalan
pahala yang besar pula kepada semua orang beriman yang
melakukan upaya-upaya pertolongan dan pemberdayaan terhadap individu
maupun kelompok
masyarakat dhu’afa,
mustadh’afin, dan mazlumin.[4]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip Participation
Action Research adalah:
1.
Prinsip
Partisipasi.
Prinsip
ini mengharuskan PAR (Participation action Research) dilaksanakan dengan
melibatkan sebanyak mungkin anggota komunitas yang berkepentingan dengan
perubahan situasi yang lebih baik. Dengan prinsip ini, PAR (Participation
action Research) dilakukan bersama di antara anggota komunitas melalui proses
berbagi dan belajar bersama, untuk memperjelas kondisi dan permasalahan mereka
sendiri. Prinsip ini juga menuntut penghargaan pada setiap perbedaan yang
melatarbelakangi anggota komunitas saat terlibat dalam PAR (Participation
action Research), termasuk penghargaan pada kesetaraan jender (terlebih
jika dalam suatu komunitas, perempuan belum memeroleh kesempatan yang setara
dengan laki-laki untuk berpartisipasi).
Berbeda dengan riset konvensional, tim peneliti/praktisi PAR (Participation Action Research)
bertindak sebagai fasilitator terjadinya proses riset yang partisipatif di
antara anggota komunitas, bukan orang yang meneliti kondisi komunitas dari luar
sebagai pihak asing.
2.
Prinsip
Orientasi Aksi.
Prinsip
ini menuntut seluruh kegiatan dalam PAR (Participation Action Research)
harus mengarahkan anggota komunitas untuk melakukan aksi-aksi transformatif
mengubah kondisi sosial mereka agar menjadi semakin baik. Oleh karena itu, PAR (Participation
Action Research) harus memuat agenda aksi yang jelas, terjadwal, dan
konkret.
3.
Prinsip
Triangulasi.
PAR (Participation
Action Research) harus dilakukan dengan menggunakan berbagai sudut pandang,
metode, alat kerja yang berbeda untuk memahami situasi yang sama, agar
pemahaman tim peneliti bersama anggota komunitas terhadap situasi tersebut
semakin lengkap dan sesuai dengan fakta. Setiap informasi yang diperoleh harus
diperiksa ulang lintas kelompok warga/elemen masyarakat (crosscheck).
Prinsip ini menuntut PAR (Participation Action Research) mengandalkan
data-data primer yang dikumpulkan sendiri oleh peneliti bersama anggota
komunitas di lapangan. Sedangkan data-data sekunder (riset lain, kepustakaan,
statistik formal) dimanfaatkan sebagai pembanding.
4. Prinsip
Luwes atau Fleksibel.
Meskipun
PAR (Participation Action Research) dilakukan dengan perencanaan sangat
matang dan pelaksanaan yang cermat atau hati-hati, peneliti bersama anggota
komunitas harus tetap bersikap luwes menghadapi perubahan situasi yang
mendadak, agar mampu menyesuaikan rencana semula dengan perubahan tersebut.
Bukan situasinya yang dipaksa sesuai dengan desain riset, melainkan desain
riset yang menyesuaikan diri dengan perubahan situasi.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Partisipation
Action Research (PAR) adalah kombinasi penelitian social, kerja pendidikan, dan
aksi politik. Pada awalnya PAR dikembangkan oleh Kurt Lewin hingga pertengahan
1900-an kemudian dilanjutkan oleh Freire. PAR termasuk sebagai bentuk kritik
terhadap penelitian yang datang meneliti pada suatu masyarakat tanpa memberikan
kontribusi nyata terhadap masyarakat tersebut.
Menurut
Agus Affandi prinsip-prinsip PAR adalah:
1. Meningkatkan
dan memperbaiki kehidupan sosial.
2. Partisipasi
yang autentik membentuk siklus yang berkesinambungan.
3. Kerjasama
untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik
4. Penyadaran
terhadap komunitas akan situasi yang sedang mereka alami
5. Membangun
pemahaman kondisi sosial secara kritis
6. Melibatkan
sebanyak mungkin orang dalam teoritisasi kehidupan sosial
7. Menempatkan
pengalaman, gagasan, pandangan dan asumsi sosial
8. Membuat
rekaman proses secara cermat
9. Berusaha
memberi pengalaman masyarakat sebagai objek riset.
10. Salah
satu proses politik dalam arti yang luas
11. Mensyaratkan
adanya analisa relasi sosial secara kritis
12. Memulai
dari isu yang kecil dengan mengaitkan relasi yang lebih luas
13. Memulai
dengan siklus proses yang kecil
14. Memulai
dengan kelompok sosial yang kecil
15. Mengajak
semua untuk mencermati dan membuat rekaman proses
16. Semua harus
dapat memberikan alasan yang rasional atas yang mereka lakukan.
Sedangkan
menurut Winter, dalam riset aksi terdapat 6 prinsip, yaitu: Refleksi Kritis, Dialektika
Kritis, Kolaborasi Sumber Daya, Kesadaran Resiko, Struktur Plural, dan, Teori,
Praktek Serta Transformasi
Sehingga dapat disimpulkan bahwa prinsip PAR itu meliputi: Prinsip Partisipasi,
Prinsip Orientasi Aksi, Prinsip
Triangulasi, serta Prinsip Fleksibel.
B. Saran
Setelah
kita mengetahui prinsip-prinsip PAR, maka sebagai akademisi hendaknya apapun
yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih terhadap masyarakat. Sekaligus
memotifasi diri untuk selalu berkarya didalam penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Agus dkk. Modul
Participatory Action Reseacrh (PAR). IAIN Sunan Ampel Surabaya: Lembaga
Pengabdian Masyarakat (LPM). 2013
LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya, Modul Pelatihan Kuliah
Kerja Nyata (KKN)
Transformatif IAIN Sunan Ampel Surabaya. Surabaya: LPM IAIN Sunan Ampel. 2008
Mansour,
Fakih. Jalan Lain. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar dan Insist Press. 2002.
http://www.bantuanhukum.or.id/web/participatory-action-research-par/ diakses hari Minggu 08/01/17 jam
07.40 PM
[1] http://lingkarlsm.com/participatory-action-research-par/
diakses hari Minggu 08/01/17 jam 07: 18 PM
[3]
Agus Afandi, dkk, Modul Participatory
Action Reseacrh (PAR) (IAIN Sunan Ampel Surabaya: Lembaga Pengabdian
Masyarakat (LPM) 2013),50-52
[4] LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya, Modul Pelatihan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Transformatif IAIN Sunan Ampel Surabaya (Surabaya : LPM IAIN Sunan Ampel, 2008), 30-31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar