Kamis, 26 Januari 2017

Partisipation Action Research


PRINSIP-PRINSIP PARTISIPATION ACTION RESEARCH (PAR)


MAKALAH
Untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah
Partisipation Action Research (PAR)

Dosen Pembimbing:
Yuni Masrifatin, MA




 



Disusun oleh;
Chabib Rochmatulloh
Achmad Subandi

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAKHUL ‘ULA
NGLAWAK-KERTOSONO
2017


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Prinsip-prinsip Partisipation Action Research (PAR)  dengan tepat waktu. Dan semoga sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW.
Kami mengakui bahwa kami hanyalah manusia biasa yang memiliki banyak kekurangan, oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna begitu pula dengan makalah ini. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam penulisan makalah ini. Kami melakukan semaksimal mungkin dan dengan kemampuan yang kami miliki.
Dengan menyelesaikan makalah ini kami berharap makalah tentang Prinsip-prinsip Partisipation Action Research (PAR) ini bermanfaat bagi kita semua. Dan semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita dalam memahami dan mengamalkannya dalam penelitian demi kesejahteraan masyarakat.



Kediri, 10 Januari 2017



                                                                                                            Penyusun.











BAB I

PENDAHULUAN

      A.    Latar belakang

Participation Action Research (PAR) adalah suatu cara membangun jembatan untuk menghubungkan orang. Jenis penelitian ini adalah suatu proses pencarian pengembangan pengetahuan praktis dalam memahami kondisi sosial, politik, lingkungan, atau ekonomi. PAR (Participation Action Research) adalah suatu metoda penelitian dan pengembangan secara partisipasi yang mengakui hubungan sosial dan nilai realitas pengalaman, pikiran dan perasaan kita. Penelitian ini mencari sesuatu untuk menghubungkan proses penelitian ke dalam proses perubahan sosial. Penelitian ini mengakui bahwa poses perubahan adalah sebuah topik yang dapat diteliti. Penelitiain ini membawa proses penelitian dalam lingkaran kepentingan orang dan menemukan solusi praktis bagi masalah bersama dan isu-isu yang memerlukan aksi dan refleksi bersama, dan memberikan kontribusi bagi teori praktis.
PAR (Participation Action Research) melibatkan pelaksanaan penelitian untuk mendefinisikan sebuah masalah maupun menerapkan informasi ke dalam aksi sebagai solusi atas masalah yang telah terdefinisi. PAR (Participation Action Research) adalah “penelitian  oleh, dengan, dan untuk orang” bukan “penelitian terhadap orang”. PAR (Participation Action Research) adalah partisipatif dalam arti bahwa ia sebuah kondisi yang diperlukan dimana orang memainkan peran kunci di dalamnya dan memiliki informasi yang relevan tentang sistem sosial (komunias) yang tengah berada di bawah pengkajian, dan bahwa mereka berpartisipasi dalam rancangan dan implementasi rencana aksi itu didasarkan pada hasil penelitian. PAR (Participation Action Research) dikenal dengan banyak nama, termasuk partisipation research, action research, collaborative inquiry, collaborative action


 research, emancipatory research, action learning, contextual action research; semuanya itu hanyalah variasi dalam tema yang sama.[1]
PAR(Participation Action Research) adalah ’seni’ membangun jembatan mencapai pemahaman yang saling menguntungkan, menghubungkan orang, gagasan, dan sumber, membangun hubungan melalui itu kita dapat menciptakan landasan yang kokoh antara perorangan dan komunitas, bekerja menuju solusi yang saling menguntungkan atas masalah bersama, dan belajar bagaimana untuk maju menyongsong masa dengan tana harus membuat ‘roda’, sambil melewati bermunculannya kembali kendala, secara esensial meraih suatu tingkat kesadaran yang tinggi dari mana kita menjadi berdaya untuk memcahkan masalah-masalah.

     B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, penulis akan membatasi pembahasan didalam hal berikut:
1.        Pengertian dasar tentang Partisipation Action Research (PAR)
2.        Prinsip-prinsip kerja Partisipation Action Research (PAR)

     C.     Tujuan Masalah

1.        Untuk mengetahui pengertian dasar tentang Partisipation Action Research (PAR)
2.        Untuk mengetaui Prinsip-prinsip kerja Partisipation Action Research (PAR)





BAB II

PEMBAHASAN

      A.    Pengertian dasar tentang Partisipation Action Research (PAR)

Participatory Research atau penelitian partisipatori adalah kombinasi penelitian social, kerja pendidikan, dan aksi politik menggunakan konsep penelitian partisipatif dalam konteks metodologi materialis historis, yang didefenisikan oleh Kasam sebagai penelitian yang disusun melalui interaksi demokratis antara peneliti dan kelas rakyat yang tertindas dan mengambil bentuk unifikasi dialektis teori dan praktek secara resiprokal antara peneliti dan kelas tertindas.[2]
Pada awalnya dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan informasi  kemurid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan kritikan terhadap penelitian yang lazimnya dilakukan oleh universitas maupun pemerintah dimana para ahli datang pada komunitas dan mempelajari subjek penelitian kemudian pergi membawa data untuk ditulis dalam laporan maupun tulisan.
Sebagai suatu metode riset dan aksi, PAR memiliki kelebihan antara lain sebagai berikut:
1.        Adanya keterlibatan masyarakat atau masyarakat sebagai subjek. Orang tertindas dalam posisinya sebagai pencipta pengetahuan dalam proses transformasi diri mereka sendiri.
2.        PAR sebenarnya tidak hanya riset yang mengharapkan ada aksi sebagai tindak lanjut dari riset. Tapi kemudian ada riset kembali dari seluruh peserta, dan ada aksi kembali.


3.        PAR didesign untuk isu yang spesifik yang dihadapi oleh komunitas dan mampu menyelesaikan masalah dalam komunitas tersebut. Problem solving approach.
4.        PAR menciptakan metode tanpa kekerasan dan demokratis bagi transformasi ekonomi,politik, ideologis, dan kultural.

B.     Prinsip-prinsip Partisipation Action Research (PAR)

Terdapat 16 prinsip kerja Partisipation Action Research (PAR) yang menjadi karakter utama dalam implementasi kerja PAR bersama komunitas. Adapun 16 prinsip kerja tersebut menurut Agus Affandi adalah terurai sebagai berikut:
1.        Sebuah praktek untuk meningkatkan dan meperbaiki kehidupan sosial dan praktek-prakteknya, dengan cara merubahnya dan melakukan refleksi dari akibat perubahan-perubahan itu untuk melakukan aksi lebih lanjut secara berkesinambungan.
2.        Secara kesuluruhan merupakan partisipasi yang murni (autentik) membentuk sebuah siklus (lingkaran) yang berkesinambungan dimulai dari: analisa social, rencana aksi, aksi, evaluasi, refleksi (teoritik pengalaman) dan kemudian analisis sosial kembali begitu seterusnya mengikuti proses siklus lagi. Proses dapat dimulai dengan cara yang berbeda.
3.        Kerjasama untuk melakukan perubahan: melibatkan semua pihak yang memiliki tanggung jawab (stakeholder) atas perubahan dalam upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan mereka dan secara terus-menerus memperluas dan memperbanyak kelompok kerjasama untuk menyelesaikan masalah dalam persoalan yang digarap.
4.        Melakukan upaya penyadaran terhadap komunitas tentang situasi dan kondisi yang sedang mereka alami melalui pelibatan mereka dalam berpartisipasi dan bekerjasama padasemua proses research, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Proses penyadaran ditentukan pada pengungkapan relasi sosial yang ada di masyarakat yang bersifat mendominasi, membelenggu, dan menindas
5.        Suatu proses untuk membangun pemahaman situasi dan kondisi social secara kritis yaitu, upaya menciptakan pemahaman bersama terhadap situasi dan kondisi yang ada di masyarakat secara partisipatif menggunakan nalar yang cerdas dalam mendiskusikan tindakan mereka dalam upaya untuk melakukan perubahan social yang cukup signifikan.
6.        Merupakan proses yang melibatkan sebanyak mungkin orang dalam teoritisasi kehidupan social mereka. Dalam hal ini masyarakat dipandang lebih tahu terhadap persoalan dan pengalaman yang mereka hadapi untuk pendapat-pendapat mereka harus dihargai dan solusi-solusi sedapat mungkin harus diambil dari mereka sendiri berdasarkan pengalaman mereka sendiri.
7.        Menempatkan pengalaman, gagasan, pandangan dan asumsi sosial individu maupun kelompok untuk diuji. Apapun pengalaman, gagasan, pandangan dan asumsi tentang institusi-institusi social yang dimiliki oleh individu maupun kelompok dalam masyarakat harus siap sedia untuk dapat diuji dan dibuktikan keakuratan dan kebenarannya bedasarkan fakta-fakta,bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperoleh di dalam masyarakat itu sendiri.
8.        Mensyaratkan dibuat rekaman proses secara cermat. Semua yang terjadi dalam proses analisa sosial, harus direkam dengan berbagai alat rekam yang ada atau yang tersedia untuk kemudian hasil rekam-rekam itu dikelola dan diramu sedemikian rupa sehingga mampu mendapatkan data tentang pendapat, penilaian, reaksi dan kesan individu maupun kelompok sosial dalam masyarakat terhadap persoalan yang sedang terjadi secara akurat, untuk selanjutnya analisa kritis yang cermat dapat dilakukan terhadapnya.
9.        Semua orang harus menjadikan pengalamannya sebagai objek riset. Semua individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat didorong untuk mengembangkan dan meningkatkan praktek-praktek sosial mereka sendiri bedasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, yang telah dikaji secara kritis.
10.    Merupakan proses politik dalam arti luas.diakui bahwa riset aksi ditujukan terutama untuk melakukan perubahan sosial di masyarakat. Karena itu mau tidak mau hal ini akan mengancam eksistensi individu maupun kelompok masyarakat yang saat itu sedang memperolah kenikmatan dalam situasi yang membelenggu, menindas, dan penuh dominasi. Agen perubahan sosial harus mampu menghadapi dan meyakinkan mereka secara bijak, bahwa perubahan sosial yang akan diupayakan bersama adalah demi kepentingan mereka sendiri di masa yang akan datang.
11.    Mensyaratkan adanya analisa relasi sosial secara kritis. Melibatkan dan memperbayak kelompok kerjasama secara partisipatif dalam mengurai dan mengungkap pengalaman-pengalaman mereka dalam berkomunikasi, membuat keputusan dan menemukan solusi, dalam upaya menciptakan kesefahaman yang lebih baik, lebih adil, dan lebih rasionak terhadap persoalan –persoalan yang sedang terjadi di masyarakat, sehingga relasi sosial yang ada dapat diubah menjadi relasi sosial yang lebih adil, tanpa dominasi, dan tanpa belengggu.
12.    Memulai isu-isu kecil dan mengkaitkan dengan relasi-relasi yang lebih luas. Penelitian sosial berbasis PAR harus memulain penyelidikannya terhadap sesuatu persoalan yang kecil untuk melakukan perubahan terhadapnya betapapun kecilnya, untuk selanjutnya melakukan penyelidikan terhadapsuatu persoalan berskala yang lebih besar dengan melakukan perubahan yang lebih besar pula dan seterusnya. Kemampuan dalam meneliti dan melakukan perubahan dalam suatu persoalan betapapun kecilnya merupakan indicator kemampuan awal seorang fasilitator dalam menyelesaikan persoalan yang lebih besar.
13.    Memulai dengan siklus proses yang kecil. (analisa sosial, rencana aksi, aksi, evaluasi, refleksi, analisa sosial, dst.). melalui kajian yang cermat dan akurat terhadap suatu persoalan berangkat dari hal yang terkecil akan diperoleh hasil-hasil yang merupakan pedoman untuk melangkah selanjutnya yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang lebih besar.
14.    Memulai dengan kelompok sosial yang kecil untuk berkolaborasi dan secara lebih luas dengan kekuatan-kekuatan kritis lain. Dalam melakukan proses PAR peneliti harus memperhatikan dan melibatkan kelompok kecil di masyarakat sebagai partner yang ikut berpartisipasi dalam semua proses penelitian meliputi analisa sosial, rencana aksi, aksi evaluasi dan refleksi dalam rangka melakukan perubahaan sosial. Selanjutnya partisipasi terus diperluas dan diperbanyak melalui perlibatan dan kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lebih besar untuk mengkritisi terhadap proses-proses yang sedang berlangsung.
15.    Mensyaratkan semua orang mencermati dan membuat rekaman proses. PAR menjunjung tinggi keakuratan fakta-fakta, data-data dan keteranganketerangan langsung dari individu maupun kelompok masyarakat mengenai situasi dan  kondisi pengalaman mereka-mereka  sendiri, karena itu semua bukti-bukti tersebut seharusnya direkam dan dicatat mulai awal sampai akhir oleh semua yang terlibat dalam proses perubahan sosial untuk mengetahui proses perkembangan dan perubahan sosial yang sedang berlangsung, dan selanjutnya melakukan refleksi terhadapnya sebagai landasan untuk melakukan perubahan sosial berikutnya.
16.    Mensyaratkan semua orang memberikan alasan rasional yang mendasari kerja sosial mereka. PAR adalah suatu pendekatan dalam penelitian yang mendasarkan dirinya pada fakta-fakta yang sungguh-sungguh terjadi di lapangan. Untuk itu proses pengumpulan data harus dilakukan secara cermat untuk selanjutnya proses refleksi kritis dilakukan terhadapnya, dalam upaya menguji seberapa jauh proses pengumpulan data tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar baku dalam penelitian sosial.[3]
Sedangkan menurut  Winter,  dalam  riset  aksi  terdapat  enam  prinsip  yang dijadikan petunjuk melakukan riset. Enam prinsip tersebut adalah:
1.      Refleksi kritis
Kebenaran dalam lingkungan sosial sangat relatif dan tergantung pada subyek penelitian. Pertimbangan situasi yang tercantum dalam catatan-catatan lapangan, dokumen resmi harus telah mendapat pengakuan secara implisit dari subyek. Maka, barulah bisa dikatakan bahwa fakta tersebut benar apa adanya.
Prinsip refleksi kritis menjamin orang-orang untuk mempertimbangkan isu-isu, proses-proses, dan membuat interpretasi, asumsi, dan penilaian secara eksplisit. Dengan cara ini pertimbangan praktis bisa menyempurnakan pandangan-pandangan teoritis.
2.      Dialektika kritis
Realitas sosial yang partikular bisa menjadi valid secara konsensual, yang   mana   bahasa   menjadi   sarana   penyampaiannya.   Fenomena   pada umumnya   dikonseptualisasikan   melalui   dialog.   Maka   dari   itu,   prinsip dialektika   kritis   menghendaki   pemahaman   pengaturan   hubungan   antara fenomena   dan   konteksnya,   dan   antara   elemen-elemen   yang   menyusun fenomena.  Elemen  kunci  adalah  mereka  yang  bertentangan  dengan  yang lainnya,   dan  itu  merupakan   salah  satu  yang  hampir  suka  menciptakan perubahan.
3.      Kolaborasi sumber daya
Partisipan   dalam   proyek   riset   aksi   adalah   peneliti   juga.   Prinsip kolaborasi   sumber   daya   ini   berpraduga   bahwa   ide   tiap   orang   sama signifikannya   sebagai  potensi  sumber  daya  untuk  membuat   interpretasi, kategori analisis yang dinegosiasikan  di antara partisipan. Hal ini ditujukan untuk  menghindari  kemiringan  kredibilitas  dari  pemegang  ide  terdahulu. Selain  itu,  secara  khusus  hal  tersebut  dapat  menimbulkan  kesadaran  dan toleransi dari adanya kontradiksi antara banyak sudut pandang dan di dalam satu sudut pandang pun.
4.      Kesadaran resiko
Proses  perubahan   berpotensi   mengancam   semua  cara  yang  telah berlaku  sebelumnya,  dan itu menciptakan  ketakutan  secara  psikis  di antara para praktisinya. Salah satu ketakutan yang utama adalah datang dari ego yang menahan  diri  dari  diskusi  terbuka  terhadap  interpretasi,  ide,  dan  penilaian orang lain. Seorang inisiator riset aksi akan menggunakan  prinsip ini untuk menenangkan ketakutan-ketakutan lain dan mengundang partisipasi dengan menegaskan  bahwa masyarakat  juga akan menjadi subyek dari proses yang sama, dan bagaimana pun juga hasil akhirnya adalah belajar bersama.
5.      Struktur plural
Alam   penelitian   pada   umumnya   terdiri   dari   berbagai   macam pandangan, komentar, dan kritik, dalam rangka menuju berbagai kemungkinan aksi  dan  interpretasi.  Pendalaman  struktur  yang  plural  ini  menghendaki banyak teks untuk pelaporannya.  Hal ini berarti akan banyak pertimbangan secara  eksplisit  dengan  komentar  yang  kontradiktif  dan  berbagai  macam panduan untuk aksi. Laporan pada dasarnya adalah sebuah tindakan sebagai dukungan  untuk meneruskan  diskusi di antara kolaborator  daripada memutuskan sebuah konklusi akhir dari sebuah fakta.
6.      Teori, praktek, dan transformasi
Bagi  para  praktisi  riset  aksi,  teori  menginformasikan  praktek,  dan praktek   menyempurnakan   teori   menuju   upaya   transformasi   yang   terus- menerus. Dalam lingkungan apa pun, aksi tiap orang didasarkan pada asumsi, teori, dan hipotesis yang secara implisit dipegang teguh, dan dengan tiap hasil observasi pengetahuan teoritik akan bertambah.
Selain prinsip-prinsip  di atas, PAR mengharuskan  adanya pemihakan baik   bersifat   epistemologis,   ideologis,   maupun   teologis   dalam   rangka melakukan perubahan yang signifikan. Pemihakan epistemologis  mendorong peneliti  untuk  menyadari  bahwa  banyak  cara  untuk  melihat  masyarakat.
Pemihakan ideologis mengharuskan peneliti memiliki empati dan kepedulian tinggi  terhadap   semua  individu  dan  kelompok   masyarakat   yang  lemah, tertindas, terbelenggu, dan terdominasi. Pemihakan teologis menyadarkan peneliti  bahwa  teks-teks  agama  yang  termuat  dalam  Al-Qur’an  dan Hadits memberikan  dorongan  yang  besar  dengan  imbalan  pahala  yang  besar  pula kepada semua orang beriman yang melakukan upaya-upaya pertolongan dan pemberdayaan   terhadap  individu  maupun  kelompok  masyarakat   dhu’afa, mustadhafin, dan mazlumin.[4]

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip Participation Action Research adalah:
1.        Prinsip Partisipasi.
Prinsip ini mengharuskan PAR (Participation action Research) dilaksanakan dengan melibatkan sebanyak mungkin anggota komunitas yang berkepentingan dengan perubahan situasi yang lebih baik. Dengan prinsip ini, PAR (Participation action Research) dilakukan bersama di antara anggota komunitas melalui proses berbagi dan belajar bersama, untuk memperjelas kondisi dan permasalahan mereka sendiri. Prinsip ini juga menuntut penghargaan pada setiap perbedaan yang melatarbelakangi anggota komunitas saat terlibat dalam PAR (Participation action Research), termasuk penghargaan pada kesetaraan jender (terlebih jika dalam suatu komunitas, perempuan belum memeroleh kesempatan yang setara dengan laki-laki untuk berpartisipasi).
Berbeda dengan riset konvensional, tim peneliti/praktisi PAR (Participation Action Research) bertindak sebagai fasilitator terjadinya proses riset yang partisipatif di antara anggota komunitas, bukan orang yang meneliti kondisi komunitas dari luar sebagai pihak asing.
2.        Prinsip Orientasi Aksi.
Prinsip ini menuntut seluruh kegiatan dalam PAR (Participation Action Research) harus mengarahkan anggota komunitas untuk melakukan aksi-aksi transformatif mengubah kondisi sosial mereka agar menjadi semakin baik. Oleh karena itu, PAR (Participation Action Research) harus memuat agenda aksi yang jelas, terjadwal, dan konkret.
3.        Prinsip Triangulasi.
PAR (Participation Action Research) harus dilakukan dengan menggunakan berbagai sudut pandang, metode, alat kerja yang berbeda untuk memahami situasi yang sama, agar pemahaman tim peneliti bersama anggota komunitas terhadap situasi tersebut semakin lengkap dan sesuai dengan fakta. Setiap informasi yang diperoleh harus diperiksa ulang lintas kelompok warga/elemen masyarakat (crosscheck). Prinsip ini menuntut PAR (Participation Action Research) mengandalkan data-data primer yang dikumpulkan sendiri oleh peneliti bersama anggota komunitas di lapangan. Sedangkan data-data sekunder (riset lain, kepustakaan, statistik formal) dimanfaatkan sebagai pembanding.
4.      Prinsip Luwes atau Fleksibel.
Meskipun PAR (Participation Action Research) dilakukan dengan perencanaan sangat matang dan pelaksanaan yang cermat atau hati-hati, peneliti bersama anggota komunitas harus tetap bersikap luwes menghadapi perubahan situasi yang mendadak, agar mampu menyesuaikan rencana semula dengan perubahan tersebut. Bukan situasinya yang dipaksa sesuai dengan desain riset, melainkan desain riset yang menyesuaikan diri dengan perubahan situasi.


  
PENUTUP


      A.    Kesimpulan

Partisipation Action Research (PAR) adalah kombinasi penelitian social, kerja pendidikan, dan aksi politik. Pada awalnya PAR dikembangkan oleh Kurt Lewin hingga pertengahan 1900-an kemudian dilanjutkan oleh Freire. PAR termasuk sebagai bentuk kritik terhadap penelitian yang datang meneliti pada suatu masyarakat tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat tersebut.
Menurut Agus Affandi prinsip-prinsip PAR adalah:
1.      Meningkatkan dan memperbaiki kehidupan sosial.
2.      Partisipasi yang autentik membentuk siklus yang berkesinambungan.
3.      Kerjasama untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik
4.      Penyadaran terhadap komunitas akan situasi yang sedang mereka alami
5.      Membangun pemahaman kondisi sosial secara kritis
6.      Melibatkan sebanyak mungkin orang dalam teoritisasi kehidupan sosial
7.      Menempatkan pengalaman, gagasan, pandangan dan asumsi sosial
8.      Membuat rekaman proses secara cermat
9.      Berusaha memberi pengalaman masyarakat sebagai objek riset.
10.  Salah satu proses politik dalam arti yang luas
11.  Mensyaratkan adanya analisa relasi sosial secara kritis
12.  Memulai dari isu yang kecil dengan mengaitkan relasi yang lebih luas
13.  Memulai dengan siklus proses yang kecil
14.  Memulai dengan kelompok sosial yang kecil
15.  Mengajak semua untuk mencermati dan membuat rekaman proses
16.  Semua harus dapat memberikan alasan yang rasional atas yang mereka lakukan.


Sedangkan menurut Winter, dalam riset aksi terdapat 6 prinsip, yaitu: Refleksi Kritis, Dialektika Kritis, Kolaborasi Sumber Daya, Kesadaran Resiko, Struktur Plural, dan, Teori, Praktek Serta Transformasi
Sehingga dapat disimpulkan bahwa prinsip PAR itu meliputi: Prinsip Partisipasi, Prinsip Orientasi Aksi, Prinsip Triangulasi, serta Prinsip Fleksibel.


      B.     Saran

Setelah kita mengetahui prinsip-prinsip PAR, maka sebagai akademisi hendaknya apapun yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih terhadap masyarakat. Sekaligus memotifasi diri untuk selalu berkarya didalam penelitian.














DAFTAR PUSTAKA


Affandi, Agus dkk. Modul Participatory Action Reseacrh (PAR). IAIN Sunan Ampel Surabaya: Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM). 2013
LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya, Modul Pelatihan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Transformatif IAIN Sunan Ampel Surabaya. Surabaya: LPM IAIN Sunan Ampel. 2008
Mansour, Fakih.  Jalan Lain. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Insist Press. 2002.



[1] http://lingkarlsm.com/participatory-action-research-par/ diakses hari Minggu 08/01/17 jam 07: 18 PM
[2] Fakih, Mansour, Jalan Lain. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Insist Press, 2002), 52.

[3] Agus Afandi, dkk, Modul Participatory Action Reseacrh (PAR) (IAIN Sunan Ampel Surabaya: Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) 2013),50-52
[4] LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya, Modul Pelatihan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Transformatif IAIN Sunan Ampel Surabaya (Surabaya : LPM IAIN Sunan Ampel, 2008), 30-31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar