Sabtu, 24 Desember 2016

GURU DALAM PENCAPAIAN STANDAR PROSES PENDIDIKAN



GURU DALAM PENCAPAIAN STANDAR PROSES PENDIDIKAN


Penetapan standar proses pendidikan merupakan kebijakan yang sangat penting dan strategis untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru dan atau pengelola sekolah dapat menentukan bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung.
Tujuan pendidikan itu sendiri bahwa pendidikan bukan hanya sekedar penyampai informasi, lebih jauh, seorang guru mampu mengubah prilaku siswa yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sehingga guru, di tuntut untuk memiliki suatu keahlian tertentu dan dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikannya. Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial kemasyarakatan.

Sebagai pendidik, guru harus professional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabidaian kepada mayarakat, terutama bagi pendidikan pada pergurua tinggi”.
Ada beberapa kompetensi yang harus di miliki oleh seorang guru dalam mendidik, yaitu sesuai dengan UU pasal 8 No. 14 th 2005 tentang pendidikan nasional bahwa seorang pendidik / guru harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional dan pedagogik guna meningkatkan kualitas dan martabat pendidikan nasional
Ahmad Tafsir (1992: 74) menjelaskan, secara khusus, guru adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan murid dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi murid, baik potensi afektif, kognitif, dan psikomotorik.
Menurut Majid (2005:236) ada beberapa hal yang dapat dilakukan guru, antara lain melaksanakan pengajaran perbaikan, pengajaran pengayaan, program akselerasi, pembinaan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, dan peningkatan motivasi belajar. Sedangkan Usman (1994:38) menjelaskan dalam melatih keterampilan proses sekaligus dikembangkan sikap-sikap yang dikehendaki seperti kreatif, kerjasama, bertanggung jawab, dan sikap berdisiplin sesuai dengan penekanan bidang studi yang bersangkutan.
Pendidik Islam juga harus professional, karena dalam Islam setiaqp pekerjaan harus dilakukan secara professional, dalam arti harus dilakukan secara benar, hal itu hanya mungkin dilakukan oleh seorang ahli (Mukodi, 201: 22).
Nabi Muhammad SAW bersabda;
إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. رواه البخاري
 “Ketika suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari).

Profesionalisme menjadi taruhan ketika mengahadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran demokratis, karena tuntutan tersebut merefleksikan suatu kebutuhan yang semakin kompleks yang berasal dari siswa, tidak sekedar kemampuan guru menguasai pelajaran semata tetapi juga kemampuan lainnya yang bersifat psikis, strategis dan produktif. Tuntutan demikian ini hanya bisa dijawab oleh guru yang profesional.
Kompetensi tersebut adalah kompetensi pribadi, profesi, dan sosial. Jika salah satu kompetensi tidak dikuasai, maka bisa berakibat nilai dan tujuan pendidikan tidak bisa dicapai. Hal ini tentu sangat berpengaruh, karena sosok seorang guru mempunyai peran yang sangat besar dalam mensukseskan tujuan, visi, dan misi pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar