GURU DALAM
PENCAPAIAN STANDAR PROSES PENDIDIKAN
Penetapan standar proses pendidikan merupakan kebijakan yang sangat penting
dan strategis untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Melalui
standar proses pendidikan setiap guru dan atau pengelola sekolah dapat
menentukan bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung.
Tujuan pendidikan itu sendiri bahwa pendidikan
bukan hanya sekedar penyampai informasi, lebih jauh, seorang guru mampu
mengubah prilaku siswa yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sehingga guru, di tuntut untuk memiliki suatu keahlian tertentu dan
dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikannya. Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang dimiliki oleh
seorang guru, yaitu meliputi kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial kemasyarakatan.
Sebagai pendidik, guru harus professional sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2: “Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabidaian kepada mayarakat, terutama bagi
pendidikan pada pergurua tinggi”.
Ada beberapa kompetensi yang harus di miliki
oleh seorang guru dalam mendidik, yaitu sesuai dengan UU pasal 8 No. 14
th 2005 tentang pendidikan nasional bahwa seorang pendidik / guru harus
memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional dan pedagogik guna
meningkatkan kualitas dan martabat pendidikan nasional
Ahmad Tafsir (1992: 74) menjelaskan, secara khusus, guru adalah orang yang
bertanggungjawab terhadap perkembangan murid dengan mengupayakan perkembangan
seluruh potensi murid, baik potensi afektif, kognitif, dan psikomotorik.
Menurut Majid (2005:236) ada beberapa hal yang dapat dilakukan
guru, antara lain melaksanakan pengajaran perbaikan, pengajaran pengayaan,
program akselerasi, pembinaan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, dan
peningkatan motivasi belajar. Sedangkan Usman (1994:38) menjelaskan dalam
melatih keterampilan proses sekaligus dikembangkan sikap-sikap yang dikehendaki
seperti kreatif, kerjasama, bertanggung jawab, dan sikap berdisiplin sesuai
dengan penekanan bidang studi yang bersangkutan.
Pendidik Islam juga harus professional, karena dalam Islam setiaqp
pekerjaan harus dilakukan secara professional, dalam arti harus dilakukan
secara benar, hal itu hanya mungkin dilakukan oleh seorang ahli (Mukodi, 201: 22).
Nabi Muhammad SAW bersabda;
إِذَا وُسِّدَ
الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. رواه البخاري
“Ketika suatu urusan dikerjakan oleh orang
yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari).
Profesionalisme
menjadi taruhan ketika mengahadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran demokratis,
karena tuntutan tersebut merefleksikan suatu kebutuhan yang semakin kompleks
yang berasal dari siswa, tidak sekedar kemampuan guru menguasai pelajaran
semata tetapi juga kemampuan lainnya yang bersifat psikis, strategis dan
produktif. Tuntutan demikian ini hanya bisa dijawab oleh guru yang profesional.
Kompetensi tersebut adalah kompetensi pribadi, profesi,
dan sosial. Jika salah satu kompetensi tidak dikuasai, maka bisa berakibat
nilai dan tujuan pendidikan tidak bisa dicapai. Hal ini tentu sangat
berpengaruh, karena sosok seorang guru mempunyai peran yang sangat besar dalam
mensukseskan tujuan, visi, dan misi pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar