STANDAR PROSES
PENDIDIKAN
Akhir dari proses
pendidikan adalah kemampuan untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan dirinya untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mencapai
kesemuanya itu harus ada standar dalam sebuah pendidikan.
Standar
Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi. (PP. No. 19 tahun 2005 Bab I pasal 1 ayat 6). Standar proses
pendidikan yang dimaksud, berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada
jenjang pendidikan tertentu, dalam lingkup secara nasional.
Fungsi-fungsi
Standar proses Pendidikan, antara lain: sebagai alat dalam pencapaian tujuan
pendidikan (kompetensi kelulusan), bagi guru, sebagai pedoman dalam membuat
perencanaan program pembelajaran, bagi kepala sekolah sebagai barometer
keberhasilan program pendidikan yang ada disekolah, serta sumber utama dalam
merumuskan kebijakan. Bagi para pengawas, sebagai patokan, ukuran, pedoman
dalam penilaian. Bagi komite sekolah, sebagai pertimbangan dalam penyusunan
program dan pemberian bantuan, pemberian saran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah Pasal 1 menjelaskan
bahwa Standar proses untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.
Menurut Ahmad Syar’I (2006: 127) Pendidkan Islam adalah upaya atau ikhtiar yang
dilakukan oleh si pendidik dan atau terdidik dalam rangka terbentuknya
kedewasaan jasmani atau rohani (kognitif, psikologi dan afektif) terdidik
sesuai dengan tuntutan ajaran Islam dalam rangka kebahagiaan hidup di dunia
akhirat.
Manusia
mengalami proses kejadian yang sekaligus menjadi pendidikan bagi manusia itu
sendiri. Alloh berfirman;
وَلَقَدْ
خَلَقْنَا الْإِنْسانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ , ثُمَّ جَعَلْناهُ نُطْفَةً فِي
قَرارٍ مَكِينٍ , ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ
مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظاماً فَكَسَوْنَا الْعِظامَ لَحْماً ثُمَّ
أَنْشَأْناهُ خَلْقاً آخَرَ فَتَبارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخالِقِينَ .سورة
المؤمنون: 12-14
"Sungguh Kami telah menciptakan
manusia dari saripati tanah, kemudian Kami menjadikannya mani yang disimpan
dalam tempat yang kokoh (rahim), kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal
darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal
daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus
dengan daging. Kemudian Kami menjadikannya dalam bentuk (makhluk) yang lain.
Maha suci Alloh pencipta yang paling baik". (QS.
Al-Mukminun: 12-14)
Dalam kegiatan
belajar mengajar tentu dibutuhkan standar kegiatan pembelajaran, terutama bagi
pendidikan dasar dan menengah. Standar-standar tersebut digunakan sebagai
penentu pelaksanaan pembelajaran.
Penetapan
standar proses pendidikan merupakan kebijakan yang sangat penting dan strategis
untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Melalui standar proses
pendidikan setiap guru dan/atau pengelola sekolah dapat menentukan bagaimana
seharusnya proses pembelajaran berlangsung.
Islam sangat mementingkan pendidikan. Dengan
pendidikan yang benar dan berkualitas, individu-individu yang beradab akan
terbentuk yang akhirnya memunculkan kehidupan sosial yang bermoral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar