Sabtu, 24 Desember 2016

STANDAR PROSES PENDIDIKAN



STANDAR PROSES PENDIDIKAN


Akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mencapai kesemuanya itu harus ada standar dalam sebuah pendidikan.
Standar Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi. (PP. No. 19 tahun 2005 Bab I pasal 1 ayat 6). Standar proses pendidikan yang dimaksud, berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu, dalam lingkup secara nasional.
Fungsi-fungsi Standar proses Pendidikan, antara lain: sebagai alat dalam pencapaian tujuan pendidikan (kompetensi kelulusan), bagi guru, sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran, bagi kepala sekolah sebagai barometer keberhasilan program pendidikan yang ada disekolah, serta sumber utama dalam merumuskan kebijakan. Bagi para pengawas, sebagai patokan, ukuran, pedoman dalam penilaian. Bagi komite sekolah, sebagai pertimbangan dalam penyusunan program dan pemberian bantuan, pemberian saran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah Pasal 1 menjelaskan bahwa  Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Menurut Ahmad Syar’I (2006: 127)  Pendidkan Islam adalah upaya atau ikhtiar yang dilakukan oleh si pendidik dan atau terdidik dalam rangka terbentuknya kedewasaan jasmani atau rohani (kognitif, psikologi dan afektif) terdidik sesuai dengan tuntutan ajaran Islam dalam rangka kebahagiaan hidup di dunia akhirat.
Manusia mengalami proses kejadian yang sekaligus menjadi pendidikan bagi manusia itu sendiri. Alloh berfirman;
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ , ثُمَّ جَعَلْناهُ نُطْفَةً فِي قَرارٍ مَكِينٍ , ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظاماً فَكَسَوْنَا الْعِظامَ لَحْماً ثُمَّ أَنْشَأْناهُ خَلْقاً آخَرَ فَتَبارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخالِقِينَ .سورة المؤمنون: 12-14
"Sungguh Kami telah menciptakan manusia dari saripati tanah, kemudian Kami menjadikannya mani yang disimpan dalam tempat yang kokoh (rahim), kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami menjadikannya dalam bentuk (makhluk) yang lain. Maha suci Alloh pencipta yang paling baik". (QS. Al-Mukminun: 12-14)

Dalam kegiatan belajar mengajar tentu dibutuhkan standar kegiatan pembelajaran, terutama bagi pendidikan dasar dan menengah. Standar-standar tersebut digunakan sebagai penentu pelaksanaan pembelajaran.
Penetapan standar proses pendidikan merupakan kebijakan yang sangat penting dan strategis untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru dan/atau pengelola sekolah dapat menentukan bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung.
Islam sangat mementingkan pendidikan. Dengan pendidikan yang benar dan berkualitas, individu-individu yang beradab akan terbentuk yang akhirnya memunculkan kehidupan sosial yang bermoral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar